Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 3 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 20, angka 21, angka 22 diubah, ditambahka tiga angka baru yaitu angka 22, 23 dan 24. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan tiga angka baru yaitu angka 33, 34 dan 35. Ketentuan Pasal 26 diubah dan disisipkan satu ayat baru. Diantara Bab XV Pasal 34 dan Bab XXVI 35 disisipkan tiga Bab baru yaitu Bab XXVA, Bab XXVB dan Bab XXVC dan tiga pasal baru yaitu pasal 34A, 34B dan 34C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Talaud
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Melonguane
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan