Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 bulan Januari tahun 2006, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
- a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tengang Pajak dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Nomor
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksana Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
3569);
- Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
- 4 Halaman
|