Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012

Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi . Diatur tentang ketentuan umum, status hukum, kedudukan, nama dan pendirian, maksud dan tujuan, lapangan usaha, modal, pembinaan, kepengurusan perusahaan daerah wakatobi, dewan pengawas, direksi, pengelolaan barang milik PD Wakatobi, pembagian keuntungan perusahaan, pembubaran PD Wakatobi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Wakatobi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
08 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2012/ NO. 2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan