Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe ,dengan sistematika sebagai berikut: 1. Pembentukan 2. Kedudukan 3. Tugas Pokok dan Fungsi 4. Kewenangan 5. Susunan Organisasi 6. Kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan Pemberhentian dalam jabatan 7. Kepegawaian 8. Jabatan Fngsional 9. Tata Kerja 10. Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat