Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020

Pedoman Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Luar Negeri
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Luar Negeri
Bentuk Singkat
Permenlu
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
23 November 2020
Tanggal Berlaku
23 November 2020
Sumber
BN 2020/ NO 1342; https://jdih.kemlu.go.id/ : 10 HLM
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Luar Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 2929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan