Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Realisasi Pendapatan Rp700.415.699.015,43; Belanja Rp683.017.416.456,59; Surplus/Defisit Rp17.398.282.558,84; Penerimaan Rp7.720.663.678,83; Pembiayaan Netto Rp7.720.663.678,83; SILPA Rp25.118.946.237,67.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat