Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan dan jangka waktu RIPPDA, visi dan misi, tujuan dan sasaran, kebijakan pengembangan pariwisata, strategi pengembangan pariwisata, atraksi wisata, pengembangan kawasan wisata, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan tanggungjawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
16 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.153
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 1121 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan