Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tata cara perhitungan tarif pajak, wilayah pemungutan dan tahun pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat