Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020

Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19) Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran, bobot dan jenis administratif, penerapan sanksi adminsitratif, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19) Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
BD.2020/No.33
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2184 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan