Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 44 Tahun 2020

Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, standar harga satuan pokok kegiatan (HSPK) dan analisis standar belanja (ASB), dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.44
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1642 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan