Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 9) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG ALOKASI PENERIMAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
02 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2020
Tanggal Berlaku
02 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.37
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan