Pasal 1 (1) Dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditengah masyarakat, perlu diatur pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pasal 2 Pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. Pencegahan secara umum; b. Penyesuaian sistem kerja; c. Dukungan sumber daya manusia aparatur; dan d. Dukungan infrastruktur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat