Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Sumber Sampah, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang meliputi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lembaga Pengelola serta Insentif dan Disinsentif. Diatur juga tentang Pembiayaan Dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Perizinan, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pendidikan Dan Pembinaan, Data Dan Sistem Informasi, Larangan, Ketentuan Sanksi. Ketentuan penyidikan dan terakhir adalah Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014/ NO. 2
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 991 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan