PENYERTAAN MODAL-PDAM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2015/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan besaran nilai Penyertaan Modal Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum mengalami perubahan, guna peningkatan pelayanan air bersih dan penguatan struktur permodalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi, perlu dirubah. Oleh karena itu, perlu kiranya menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 5 Tahun 1962, UUNomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 24 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2010, Perda Nomor 22 Tahun 2010 dan Perda Nomor 10 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 5 dan adanya penyisipan satu Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|