PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DAN JARINGANNYA SELAMA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
DAN JARINGANNYA SELAMA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK: |
- Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
semakin meningkat dan terus bertambah di wilayah
Kabupaten Soppeng;
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan
Jaringannya menjadi salah satu tempat yang sangat
beresiko dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), perlu menetapkan protokol kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan
Jaringannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang pelaksanaan protokol kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan Jaringannya di
Kabupaten Soppeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4732);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular tertentu Yang dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 503);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi
Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit
Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya;
10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
- PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN
SANKSI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
- 7 Halaman
|