Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak; 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 6. Surat Tagihan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kadaluwarsa Penagihan; 12. Pembukuan dan Pemeriksaan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
30 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2012
Tanggal Berlaku
30 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 1
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 1009 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan