Penggunaan - Tenaga - Kerja - Asing - TKA
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34, LN.2021/No.44, TLN No.6646, jdih.setkab.go.id : 28 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Penjelasan 12 hlm.
|