Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai : 1) perubahan status zona inti; 2) kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; 3) pengelolaan sumber daya ikan; 4) Standar Mutu Hasil Perikanan; 5) penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; 6) Kapal Perikanan; 7) Kepelabuhanan Perikanan; 8) Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO); dan 9) pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.37, TLN No.6639, jdih.setkab.go.id : 215 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 49871 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
    Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
  1. PP No. 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut
Mengubah :
  1. PP No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan