PP ini mengatur mengenai standar kinerja arsitek, tata cara penerbitan dan pencabutan surat tanda registrasi arsitek, penerbitan dan perpanjangan lisensi, tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan arsitek asing, pengenaan sanksi administratif, pembinaan arsitek, serta pengabdian masyarakat oleh arsitek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat