Penyelenggaraan - Rumah Susun
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 13, LN.2021/No.23, TLN No.6625, jdih.setkab.go.id : 87 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penyelenggaraan Rumah Susun
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai antara lain jenis dan pemanfaatan Rumah Susun, penyediaan Rumah Susun Umum, pendayagunaan tanah wakaf untuk Rumah Susun Umum, pemisahan Rumah Susun, penguasaan Sarusun pada Rumah Susun Khusus, bentuk dan tata penerbitan SHM Sarusun, bentuk dan tata cara penerbitan SKBG Sarusun, penyewaan Sarusun pada Rumah Susun Negara, pengelolaan Rumah Susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kali, PPPSRS, peningkatan kualitas Rumah Susun, pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun, dan bentuk dan tata cara pemberian insentif kepada Pelaku Pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
- Penjelasan 24 hlm.
- Lampiran 2 hlm.
|