Pajak Daerah - Retribusi Daerah - Mendukung - Kemudahan Berusaha - Layanan Daerah
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN.2021/No.20, TLN No.6622, jdih.setkab.go.id : 20 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan 5) sanksi administratif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- Penjelasan 5 hlm.
|