Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: 1) pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2) norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem Online Single Submission/OSS; 4) tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 5) evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6) pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 7) penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan 8) sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.15, TLN No.6617, peraturan.go.id : 349 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 713725 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
    Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mencabut :
  1. PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan