Perpres ini mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). IGD adalah Informasi Geospasial yang berisi objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat