Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014

Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk teknis pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah melalui penciptaan iklim usaha kecil menengah yang kondusif kabupaten Gorontalo utara tahun 2014 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, sumber dana, kriteria usaha mikro, kecil dan menengah penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan hibah bagi hukum, sosialisasi, tata cara penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Melalui Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah Yang Kondusif Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan