PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.BITUNG 2020/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bitung No. 4 Tahun 2017 tentang Pajak, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; b. bahwa nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bitung telah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung sehingga Peraturan Walikota Bitung No. 35 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Bitung perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENKEU No. 147/PMK.07/2010; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2016.
- Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- 9 Halaman (III Bab, 10 Pasal)
|