tunjangan PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI dprd kota bitung
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Bitung 2019 No. 10;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan Rumah Jabatan untuk Pimpinan DPRD dalam kondisi belum dapat dihuni sehingga perlu diatur ketentuan tunjangan perumahan khusus untuk bulan Januari 2019;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
6. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 ;
- memuat ketentuan Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bitung Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 halaman (4 Bab, 11 Pasal)
|