Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban, serta peran serta masyarakat dalam penataan ruang,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2013
Tanggal Berlaku
09 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3958 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan