Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Jumlah Anggaran Pendapatan berubah menjadi sebesar Rp1.508.732.180.434,00. Anggaran Belanja menjadi sebesar Rp1.540.403.683.067,04 dan Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp31.671.502.633,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat