PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI HALMAHERA SELATAN NOMOR 15.A.1 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan penyelenggaraan negara dalam menyampaikan kewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di LIngkungan Pemerintah Kabnupaten Halmahera Selatan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan. Pelaporan dan pengumuman harta kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara dimaksudkan utnuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berdasarkan petrimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 15.A.1 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 4 Halaman
|