Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain ketentuan dalam Pasal 4 mengenai pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan kerja sama dengan lembaga/badan internasional yang dilakukan melalui kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi covid-19. Selain perubahan dalam Pasal 4, terdapat penambahan Pasal 11A. Pasal 11A mengatur mengenai tanggung jawab hukum pemerintah dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum. Perubahan mengenai pengaturan uang muka diubah dalam Pasal 19 Perpres ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.66, jdih.setkab.go.id : 10 hlm.
Subjek
KESEHATAN - PENGADAAN BARANG/JASA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 219026 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah :
  1. PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan