tambahan biaya perjalanan dinas inspektorat kab. minahasa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4a, BD Kab. Minahasa 2019 No. 4A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya ketentuan khusus pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pengawasan yang objektif untuk meningkatkan insentif khusus aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
- . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2018 ;
16. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 39 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 65 Tahun 2018 ;
- Dasar Pembayaran Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- mencabut Peraturan Bupati Minahasa Nomor 3 Tahun 2018
- 6 halaman (6 Bab, 9 Pasal)
|