Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 4a Tahun 2019

Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Pembayaran Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 4a Tahun 2019 tentang Tambahan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa
Nomor
4a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tondano
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD Kab. Minahasa 2019 No. 4A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan