TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dengan Peraturan No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah c. Perhitungan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah d. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa e. Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah f. Pertanggungjawaban g. Pengawasan h. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- 7 Halaman; Lampiran: 9 Halaman.
|