Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 Tahun 2017

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8/PER/M.KUKM/VII/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
8/PER/M.KUKM/VII/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bentuk Singkat
Permenkop UKM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2017
Tanggal Berlaku
06 Juli 2017
Sumber
BN.2017/No.908, peraturan.go.id : 19 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koperasi dan UKM
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Mencabut :
  1. Permenkop UKM No. 6/PER/M.KUKM/V/2013 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan