TATA CARA PEngalokasian DAN penyaluran dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas eraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dan Desa Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019.
- UU No. 28 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; PP 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar 10% dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daeran dan Retribusi Daerah kepada Desa c.Penghitungan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah d.Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah e. Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah f. Pertanggungjawaban g.Pengawasan h.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- 7 Halaman; Lampiran: 9 Halaman.
|