IZIN USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN GOLONGAN C
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2006/No. 4, LL 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1994 tentang Pedoman Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C, maka perlu diatur berdasarkan kewenangan Pemerintah sebagai Daerah Otonom;
Kabupaten Kolaka Utara terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan suber daya alam yang pengelolaanya dilakukan orang pribadi atau badan hukum, perlu mempunyai izin dan membayar iuran tetap;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
- UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 6 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 1997; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1980; PP No 27 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 75 Tahun 2001; Keputusan Presiden No 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 1994.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Bahan Galian Golongan C; 3. Usaha Pertambangan; 4. Tata Cara dan Syarat-Syarat Memperoleh SIPD; 5. Pemberian SIPD; 6. Kewajiban Memegang SIPD; 7. Objek dan Subjek Retribusi; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 10. Sanksi Administrasi; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
- 15 Halaman
|