LARANGAN - MEMPRODUKSI - MENGEDARKAN - KONSUMSI - MINUMAN BERALKOHOL
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2007 /No. 10, LL 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi Mengedarkan dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Minuman beralkohol adalah jenis minuman yang apabila dikomsumsi dapat memabukkan dan membahayakan ketertiban umum ;
Untuk menghindari bahaya penggunaan minuman beralkohol dikalangan masyarakat, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkomsumsi minuman beralkohol;
- UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 11 tahun 1962; PP No 27 tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara No 4 Tahun 2007.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi Minuman Beralkohol; 3. Larangan Mengedarkan Minuman Beralkohol; 4. Pengawasan dan Penertiban; 5. Ketentuan Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2007.
- 7 Halaman
|