Tarif layanan BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa. BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur BLU Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain. Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 150% (seratus lirna puluh persen) daritarif layanan akadernik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat