RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2008/No. 2, LL 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK: |
- Sebagai daerah otonom Kabupaten Kolaka Utara memerlukan visi pembangunan jangka panjang daerah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Kabupaten Kolaka Utara memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang untuk menentukan arah dan
prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang sebagaimana dimaksud diatas;
Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2006-2026;
- UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 050/20200/SJ Tanggal 11 Agustus 2005.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Program Pembangunan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 4. Pengendalian dan Evaluasi; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
- 4 Halaman
|