Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 100 Tahun 2020

Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
100
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru Sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium Untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN.2020/No.1598, http://jdih.kemendag.go.id : 16 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor