Dalam peraturan ini diatur tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman, prasarana,sarana dan utilitas, tim verifikasi dan tata cara penyerahan prasarana,sarana dan utilitas, prosedur pengelolaan prasarana,sarana dan utilitas yang diserahkan kepada pemerintah daerah, pengawasan dan pengendalian dalam penyediaan dan penyerahan prasarana,sarana dan utilitas, kewajiban pengembang dan prasarana,sarana dan utilitas, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat