Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007

Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/P/M.KOMINFO/3/2007 Tahun 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
7/P/M.KOMINFO/3/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Maret 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 3 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan