Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 Tahun 2015

Penggunaan Sumber Daya Air

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
09/PRT/M/2015
Tahun
2015
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penggunaan Sumber Daya Air
Ditetapkan Tanggal
06 April 2015
Diundangkan Tanggal
16 April 2015
Berlaku Tanggal
16 April 2015
Sumber
BN.2015/No.534, jdih.pu.go.id : 43 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...