Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015

Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
04/PRT/M/2015
Tahun
2015
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2015
Berlaku Tanggal
24 Maret 2015
Sumber
BN.2015/No.429, jdih.pu.go.id : 8 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai