Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2020

Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 ayat 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 3 ayat 2. (2) Besaran insentif, honorarium, uang saku dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini Pasal 5. Kepada petugas tertentu dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat, dapat diberikan santunan kematian Pasal 6. Selain insentif atau honorarium, kepada petugas dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, dapat diberikan uang makan sebesar Rp.31.000,- (Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ) per hari pasal 9 ayat 2. Pemberian insentif yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat dapat dilakukan apabila tidak dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif, Honorarium, Uang Saku dan/atau Santunan Kematian Bagi Petugas Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 33
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1125 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan