APBD
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kab. Kayong Utara : 32 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI DALAM PELAKSANAAN EVALUASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Uu No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.44 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, Perda Kabupaten Kayong Utara No.1 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pendelegasian wewenang; Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tent5ang APB Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Penjelasan sebanyak 25 (dua puluh lima) halaman.
|