Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Usaha Perikanan Tangkap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang : a. Jenis Usaha Perikanan Tangkap, Perizinan Perikanan Tangkap, b. Surat Izin Usaha Perikanan, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan c. Pendaftaran Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan e. Kebutuhan Kapal Penangkap Ikan, dan Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional arau Regional Fisheries Management Organization, Penandaan Kapal Perikanan f. Penandaan Kapal Perikanan g. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil h. Daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan dan pelabuhan Muat i. Alih Muatan (Transhipment) j. Tindakan Kosnervasi dan Pengelolaan k. Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan l. Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Usaha m. Kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap n. Pembinaan usaha perikanan tangkap o. Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
58/PERMEN-KP/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
BN. 2020 No. 1397, jdih.kkp.go.id
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 11114 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan