PAJAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2020/NO.27, LL Kab. Sanggau: 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sanggau.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU NO 7 Tahun 1983, UU No 25 Tahun 2009, UU N0 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 2018, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 91 Tahun 2017, Pemendagri No 80 Tahun 2015, Pemendagri No 112 Tahun 2016, Pemendagri No 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 6 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak; Pembinaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
- 6 halaman dan 1 halaman lampiran
|