Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Maksud, Tujuam dan Ruang Lingkup; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Visi, Misi dan Maklumat Pelayanan; Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia; Pelayanan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat