Pengesahan - Konvensi - Penghapusan - Persyaratan - Legalisasi - Dokumen - Publik - Asing
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 2, LN.2021/No.3, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) tJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Perpres ini mengatur mengenai pengeesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- Lampiran 2 hlm.
|