PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.26, LL Kab. Kapuas Hulu: 28 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan jaminan kualitas batang/jasa pemerintah, diperlukan penilaian terhadap penyediaan barang/jasa pemerintah atas pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, itikad baik, dan akuntabel; bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia barang/jasa pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyediaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015,UU No.30 Tahun 2014, PerPres No.16 Tahun 2018, PerLem kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.9 Tahun 2018, Perlem Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.17 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
- Penjelasan sebanyak 22 (dua puluh dua) halaman
|